Postingan

Zakat Mal

 Zakat Mal Zakat yang termasuk dalam rukun Islam terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal Jenis zakat yang kedua, yakni zakat maal (zakat mal), merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul). Terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu: Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Budak atau hamba sahaya. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Fisabilillah: Ad...

Bayar Zakat

bayar zakat  Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Namun, meskipun zakat sifatnya wajib, umat muslim harus tahu bahwa berzakat tidak boleh sembarangan Dalam kata lain, terdapat persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan atau diberikan menjadi sah dan membawa pahala.syarat yang dimaksud mulai dari jumlah minimum, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat .  Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain orang-orang fakir (orang tanpa harta), miskin, Riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang punya banyak hutang), mualaf, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir dan mereka yang merantau), dan Amil zakat (panitia pengelola dana zakat). Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini: Islam Merdeka Berakal dan baligh Berkecukupan, mampu secara finansia...